Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Meniatkan Pahala Berkurban Untuk Orang Tua dan Keluarga - Rumaysho TV в хорошем качестве

Meniatkan Pahala Berkurban Untuk Orang Tua dan Keluarga - Rumaysho TV 1 год назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Meniatkan Pahala Berkurban Untuk Orang Tua dan Keluarga - Rumaysho TV

Ternyata satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi pun juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147, sahih). Lalu apa syaratnya agar pahala qurban bisa memenuhi satu keluarga? Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut: 1. Tinggal bersama atau satu rumah. 2. Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya. 3. Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi, seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada, seperti paman atau saudara dalam satu rumah. Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun, dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam mazhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579). Semoga bahasan ini bermanfaat. * ►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat:    / @rumayshotv   * Follow Us: Twitter @RumayshoCom   / rumayshocom   Instagram @RumayshoCom   / rumayshocom   Facebook Muhammad Abduh Tuasikal   / muhammad.tuasikal   Fans Page Rumaysho di Facebook   / rumaysho   Channel Telegram https://telegram.me/rumayshocom * YUK DUKUNG DAKWAH! Rekening Donasi Darush Sholihin dan RumayshoCom: BANK SYARIAH MANDIRI: 7068.478.612 • BANK RAKYAT INDONESIA: 015.301.000.406.566 atas nama Yayasan Darush Sholihin Konfirmasi Donasi: 0823-1395-0500 INFO DONASI: 0811-2677-791 * Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:    • Info Pesantren Darush Sholihin   * SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV

Comments