У нас вы можете посмотреть бесплатно suasana terkini pulau reklamasi pantai maju или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
Pantauan Warta Kota di Pulau Maju pada Sabtu (15/6/2019), sejumlah perkantoran maupun apartemen di kawasan Pantai maju masih dalam tahap pembangunan, sebagian perumahan yang berada di sisi jembatan masuk atau sebelah barat Pantai Maju sudah terlihat rampung. Begitu juga perumahan yang berada di sisi utara Pantai Maju. Sedangkan komplek ruko yang berada di persis di seberang Food Court Pantai Maju sudah berdiri sempurna. Puluhan ruko bertingkat mewah itu kini dalam keadaan kosong, hanya sebagian telah diisi oleh beberapa perusahaan. Melangkahkan kaki menuju sisi jembatan arah keluar Pulau Maju, pekerjaan konstruksi bangunan kembali terlihat. Ratusan tiang pondasi telah berdiri, namun tidak ada satu pun pekerja yang melakukan pekerjaan. Kembali berkeliling Kawasan Pantai Maju, terlihat pihak kontraktor sudah siap menjual unit ruko perkantoran maupun apartemen serta hunian di lahan seluas 312 hektar itu. Hal tersebut terlihat dari sejumlah papan iklan yang terpasang mulai dari sisi jembatan maupun bundaran taman yang terletak di tengah Pulau Yang semula bernama Pulau D itu. Harga unit ruko perkantoran maupun apartemen terlihat sangat fantastis, antara lain harga hunian mewah mulai dari ukuran 6 x 12,5 meter persegi seharga Rp 3,4 miliar, ukuran 6 x 15 meter persegi seharga Rp 3,7 miliar, ukuran 8 x 15 meter persegi seharga Rp 4,7 miliar, ukuran 8 x 20 meter persegi seharga Rp 5,7 miliar dan ukuran 10 x 15 meter persegi seharga Rp 6,2 miliar. Sedangkan harga hunian bernama Gold Coast Apartemen yakni hunian dengan pemandangan laut Teluk Jakarta seharga Rp 700 juta per unit. Dalam papan iklan tersebut, apabila telah melunasi pembayaran, pembeli dapat menghuni unit apartemen tersebut. Sementara, harga perkantoran Gold Coast Office, yakni komplek perkantoran dengan pemandangan laut Pantai Indah Kapuk (PIK) ditawarkan seharga Rp 13 miliar per unit. Pada papan iklan lainnya, pihak pengembang, yakni PT Kapuk Niaga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group berencana akan membangun kawasan Food Plaza 2 di lahan yang berada di sebelah Food Street Pantai Maju. Selain itu, pihak pengembang sisi Pantai Indah Kapuk (PIK) Icon yang bertempat di Bundaran Pantai Maju. Pantai Maju Untuk Warga Ibu Kota Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sebelumnya menyatakan menutup seluruh proyek reklamasi, termasuk pembangunan gedung, baik pusat bisnis maupun perumahan di Pulau Maju. Dalam keterangan tertulis, Anies menyatakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan program pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 tahun 1995 dan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995. Pemerintah pusat ketika itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi lewat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan pihak swasta pada tahun 1997. Perjanjian tersebut mewajibkan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen dari total daratan reklamasi. "Kalau reklamasi adalah program pemerintah, mengapa selama ini kesannya lahan reklamasi itu milik swasta dan pengembang? Mengapa pulau-pulau itu dijaga ketat dan tidak bisa dimasuki?," ungkap Anies. "Dahulu ini semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur. Efeknya Lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, dimana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk," tambahnya. Terkait hal tersebut, Anies mengambil alih seluruh kebijakan untuk membuka kawasan Pulau Maju kepada masyarakat umum sesaat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta bersama Sandiaga Salahudin Uno pada tahun 2018. "Seakan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta. Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta, kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," "Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang untuk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," tambahnya. (dwi)