Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб 🔴 LIVE - JALSAH TSANIYAH BAHTSUL MASAIL KUBRO | PONDOK PESANTREN HM LIRBOYO в хорошем качестве

🔴 LIVE - JALSAH TSANIYAH BAHTSUL MASAIL KUBRO | PONDOK PESANTREN HM LIRBOYO Трансляция закончилась 9 месяцев назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



🔴 LIVE - JALSAH TSANIYAH BAHTSUL MASAIL KUBRO | PONDOK PESANTREN HM LIRBOYO

Dimulai Jam 07:30 WIB Disiarkan Langsung di Channel Pondok HM Lirboyo Rabu-Kamis 06-07 Desember 2023 M. TEMA PEMBAHASAN: 3. MENYANGSIKAN STATUS AGAMA DALAM KTP | HMP AL-MAHRUSIYYAH Kontak & Informasi : https://lynk.id/pphm_lirboyo #lirboyo #pondoklirboyo #pphmlirboyo Deskripsi Masalah Radtya Indrapatma, sapaan akrab buat seorang keturunan yahudi dan penganut yahudi yang berkewarganegaraan Indonesia. Sebagaimana penganut agama yahudi, dia juga memiliki nama lain “ Ezra Abraham” yang berbahasa ibrani. Nama tersebut diberikan oleh rahibnya dan dapat ia gunakan ketika acara-acara keyahudiyan. Dalam kesempatan podcastnya dengan habib ja’far beberapa waktu lalu, disitu dia menceritakan tentang banyak hal mengenai yahudi, ibadah mereka, dll. Salah satu hal yang menarik ialah saat dia ditanya oleh beliau mengenai status keagaamaan yang terdapat di KTP, dia menjawab: Islam, dengan pertimbangan: ikut mayoritas dan untuk memudahkannya dalam urusan administrasi, serta masalah lain yang berkaitan dengan konstitusional. Dalam beberapa informasi di media, pencantuman Agama dalam KTP ialah untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai hak individu warga negara, semisal: dalam permasalahan perceraian, agama islam melalui pengadilan agama, sedangkan agama-agama lain melalui pengadilan negeri. Di lain waktu, ada juga orang-orang yang saat ditanya agamanya, mereka memilih untuk tidak menjawab. Mereka beralasan bahwa status agama merupakan hal privasi. Padahal menanyakan agama tidak seperti menanyakan aib. Hal tersebut hanya karena agar ia diberikan hak-hak konstitusional. Pertimbangan:  Terdapat pembedaan hukum bagi setiap warga yang berbeda agama  Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara Islam atau negara sekuler  Status agama dalam KTP sebagai penentu hukum konstitusional  Status agama dalam KTP tidak menjamin penganutnya beragama sesuai dalam agama yang tertera dalam KTP Pertanyaan: a. apakah dapat dibenarkan Tindakan yang dilakukan oleh Ezra Abraham sebagaimana deskripsi diatas? b. bagaimana hukum menanyakan status agama kepada seseorang yang belum diketahui agamanya, terlebih jika ada kepentingan hukum syariat atau konstitusional? c. Bolehkah kita menganggap agama seseorang hanya dengan melihat satus agama dalam KTP?

Comments