Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Legislasi Kilat Lupakan Mandat - Bedah Editorial MI в хорошем качестве

Legislasi Kilat Lupakan Mandat - Bedah Editorial MI 2 часа назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Legislasi Kilat Lupakan Mandat - Bedah Editorial MI

MetroTV, Penyusunan perundang-undangan kini tak ubahnya ibarat permainan sulap. Ketika pembuat UU, baik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah berkehendak, maka tak butuh waktu lama untuk menggolkannya. Bahkan, dilakukan dengan skema 'sim-salabim'. Segala aturan dan ketentuan proses legislasi dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) tidak lagi dihiraukan. Semua prinsip-prinsip dalam proses legislasi seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi diterabas. DPR dan pemerintah selalu kompak untuk merevisi UU dengan cepat, minim partisipasi bermakna dari publik, dan akhirnya tidak jarang menghasilkan sejumlah ketentuan baru yang memicu kontroversi. Proses legislasi dengan prinsip kejar tayang juga akan membuat kualitas legislasi kedodoran. Pengesahan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden dan UU Kementerian Negara menjadi refleksi sebuah beleid yang dibahas kilat dengan tenggat yang sangat singkat. Jika revisi UU Kementerian Negara hanya membutuhkan waktu pembahasan sehari pada Senin (9/9), begitupun dengan revisi UU Wantimpres yang juga dikebut dalam sehari pada keesokan harinya. Kilatnya proses legislasi jelas membuat prosesnya dipertanyakan. Semestinya, dalam penyusunan sebuah aturan perundang-undangan, ada naskah akademik dan pelibatan publik yang luas sehingga publik memahami landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis di balik perumusan undang-undang. Ditambah dengan absennya partisipasi publik dalam penyusunan dua beleid tersebut, kian lengkap lah aksi menerabas ketentuan dalam pembuatan UU. Padahal, partisipasi publik sangat penting sebagai perwujudan demokrasi substantif, mencegah legislasi bermasalah, dan meminimalkan dampak buruk. Semestinya, perlakukan revisi atau pengesahan undang-undang didasarkan atas kepentingan luas publik yang sangat mendesak, bukan sekadar kepentingan para elite. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa pengesahan revisi UU Kementerian Negara dan revisi UU Wantimpres yang tanpa melibatkan partisipasi publik mencerminkan politik legislasi yang dihasilkan tidak benar-benar mencerminkan kebutuhan, kepentingan, serta keinginan masyarakat. Betapa sialnya nasib bangsa ini, ketika UU yang memang dibutuhkan justru ditelantarkan nasibnya. Misalnya, undang-undang tentang perampasan aset, undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, ataupun undang-undang tentang masyarakat hukum adat yang tak menarik bagi DPR untuk mengegolkan. Padahal, usulan terbitnya UU itu sudah bergulir bertahun-tahun. Sulit bagi kita untuk tidak mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memang lebih mendahulukan kepentingan mereka jika dibandingkan dengan kebutuhan rakyatnya. UU Kementerian Negara dan Wantimpres amat gamblang ditujukan untuk mengakomodasi bagi-bagi kepentingan jangka pendek elite kekuasaan. Perubahan UU Kementerian negara dibutuhkan pemerintahan mendatang untuk menggemukkan kabinet. Tujuan serupa juga melatarbelakangi revisi UU Wantimpres dengan menghapus batasan jumlah anggotanya Wantimpres. Elite politik, baik itu di legislatif maupun eksekutif seakan berkongsi untuk memperbanyak kursi kekuaasaan, tentu dampaknya akan membebani keuangan negara. Anggaran bakal tersedot untuk urusan yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. DPR seakan lupa pada perannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Aspirasi rakyat seharusnya menjadi ruh utama dalam setiap kerjanya. Semestinya pantang bagi DPR mengabaikan apalagi menentang aspirasi pemilik sejati mandat. #dpr #legislasi #mandat #ruukementerian #Kementerian #ruuwantimpres #Metrotv ----------------------------------------------------------------------- Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini! Website: https://www.metrotvnews.com/ Facebook:   / metrotv   Instagram:   / metrotv   Twitter:   / metro_tv   TikTok:   / metro_tv   Metro Xtend: https://xtend.metrotvnews.com/

Comments