У нас вы можете посмотреть бесплатно Tradisi Menculik Calon Pengantin Wanita Sebelum Di Nikahi | Suku Sasak Lombok или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
Suku Sasak Lombok Suku Sasak adalah salah satu suku bangsa yang mendiami pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Suku ini memiliki jumlah populasi sekitar 3 juta jiwa, yang sebagian besar beragama Islam. Suku Sasak memiliki bahasa, budaya, dan tradisi yang khas dan berbeda dengan suku-suku lain di Indonesia. Salah satu tradisi yang paling menarik dan unik dari suku Sasak adalah tradisi kawin culik atau merarik. Tradisi kawin culik adalah tradisi menculik pasangan sebelum menikah, yang didasari oleh rasa suka sama suka. Tradisi ini dilakukan oleh calon pengantin pria, yang akan membawa lari calon pengantin wanita tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga dari pihak wanita. Proses penculikan ini biasanya direncanakan secara rahasia oleh kedua belah pihak, dan hanya diketahui oleh beberapa kerabat atau sahabat yang akan membantu aksi tersebut. Menolak Modernisasi , Menghapus Internet Demi Menjaga Kemurnian Budaya • Menghapus Internet | Menolak Modernis... Dari Kampung Cinta Hingga Kampung Arab • Dari Kampung Cinta Hingga Kampung Ara... Tempat Prostitusi Legendaris di Bandung Yang Masih Eksis • Sejarah Saritem , Tempat Pr0stitu5i L... Tempat Para Janda Menju4l D1ri Di Rumah Sendiri • Kampung Cinta Subang . Tempat Para Ja... Tiktok : / catatanmedia8 Facebook : / catatanmedia8 Instagram : / catatanmedia_8 #catatanmedia #documentary #tradisiunik #tradisisasak #tradisisasaklombok #kawinan #kawinculik #sukusasak #lombok ⚠️ Some footage used on this channel is not ours, copyright belongs to the respective owners of the recordings. We strive to produce videos in accordance with the Fair Use regulations (Section 107 Copyright Act 1976) for news, education and commentary purposes. ⚠️ Copy Right Disclaimer : Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favour of fair use. catatan media, kawin lari,hukum kawin lari,suku sasak bayan,suku sasak tempo dulu,tradisi unik suku urhobo sebelum menikah,tradisi unik di indonesia,sasak,lombok,kawin culik sumba,kawin culik suku sasak,tradisi kawin culik,tanya jawab uas 2021 - hukum kawin lari