У нас вы можете посмотреть бесплатно Polres Pati Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
PATI-Cakranusantara.net| 4 Pelaku perdagangan dalam pengawasan Pupuk Subsidi harga Rp. 200 Ribu di amankan Polres Pati. Pasalnya, pelaku perdagangan Pupuk Subsidi tanpa di sertai Legalitas yang jelas atau Diduga Ilegal di Desa Karangsumber, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing dalam Konferensi Pers mengatakan, Berawal dari aduan masyarakat terkait penjualan harga pupuk bersubsidi dengan harga tinggi yakni Rp. 200 Ribu, kemudian berhasil mengamankan 4 pelaku (tersangka). "Keempat tersangka melakukan modus ini karna ingin mengeruk keuntungan tinggi yakni selisih harga Rp. 80 Ribu dari harga Subsidi, dan mereka (4 Tersangka) sudah kami amankan di antaranya, Innesial SK (42) warga Desa Kunir, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Innesial HR (32) warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Innesial JP (43) warga Desa Panggungroyom, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Innesial NK (35) warga Desa/ Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah,"Ujar Kapolres. Adapun Barang Bukti (BB) dari (HR) yang di amankan, Satu Unit KBM (Kendaraan Ber Motor) truk Mitsubishi warna Kuning dengan nomor polisi K 1320 HE tahun 1989, 80 karung sak pupuk UREA berisi @50 Kg yang di produksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) Group Palembang Indonesia, 1 buah Handphone merek Nokia warna Hitam. Sementara dari tersangka lainnya, (JP) 1 HP merk Samsung warna biru, (NK) 1 HP Merk Vivo Y30 warna biru, (SK) 86 Karung sak Pupuk UREA berisi @50 Kg yang di produksi oleh PT PUPUK INDONESIA (PERSERO) Group Palembang Indonesia dan Uang Rp. 7.7 Juta yang merupakan hasil penjualan pupuk bersubsidi pemerintah."tambah Kapolres. Pelaku Tindak pidana ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ke 3e Jo pasal 6 ayat 1 huruf B UU (Undang-undang) darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan. Penuntutan dan peradilan tindak Pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan atas perubahan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 21 ayat 2 Jo pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri pergadangan RI nomor 15/m-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana itu. (Mh-Red) #mabespolri #poldajateng #polrespati #polres