Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Momen Penjemputan Paksa Dadenintel Kodam IV Diponegoro Oleh Pihak Polisi Militer в хорошем качестве

Momen Penjemputan Paksa Dadenintel Kodam IV Diponegoro Oleh Pihak Polisi Militer 1 год назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Momen Penjemputan Paksa Dadenintel Kodam IV Diponegoro Oleh Pihak Polisi Militer

SELENGKAPNYA: https://video.tribunnews.com/view/547... Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polisi Militer menjemput paksa Yosa Bayu Kuswara yang sedang dirawat akibat menderita sakit di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sepasa (31/1/2023) lalu. Yosa Bayu Kuswara yang saat ini masih menjabat Dandenintel kodam IV Diponogoro, sebelumnya dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran tindak pidana militer tidak menaati perintah atasan. Akan tetapi, menurut rekamedis RSPAD, saat kondisi Yosa Bayu Kuswara sedang tidak baik. Ia diketahui sedang mengalami gangguan jantung, kompilasi ginjal, dan paru. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Yosa Bayu Kuswara, Yoel Sandi Nababan menjawab TribunLombok.com, Rabu (1/2/2023). Ia menjelaskan, dalam sebuah video yang beredar, seorang Puspomad datang dan ingin meminta keterangan Yosa, padahal yang bersangkutan sedang tidak mampu bicara. "Tetapi komandan satuan selaku Perwira Penyerah Perkara (BAPERA) tidak menginformasikan atas tindakan jemput paksa ini, jelas jalan dalam aturan uu militer tidak di benarkah," ucap Sandi mempertanyakan. Memang diakuinya, sebelumnya sudah ada surat perintah, akan tetapi surat perintah tersebut sudah habis masa berlakunya pada tanggal 30 Januari 2023. "Berarti jika hari ini ada penjemputan paksa harus ada surat yang baru, itu pun harus ijin tembusan ke pimpinan satuannya buka tiba-tiba pom datang dan memakasa menjemput orang untuk diadili secara membabi buta sepihak," tegasnya. Yosa Bayu Kuswara dinyatakan bersalah secara sepihak oleh Puspomad, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Tidak menaati perintah atasan. Yosa Bayu Koswara diketahui pernah diminta menghadap "Bapak KASAD" pada tgl 26 Desember 2022, namun saat itu Yosa Bayu Koswara sedang terkena Covid-19 sehingga tidak dapat menghadap. "Tidak menghadap inilah yg dibuat sebagai pidana, tidak ada legal standing atau dasar hukum yang jelas," demkian Sandi. Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dadenintel Kodam IV Diponegoro Dijemput Paksa Polisi Militer, Ada Apa?, https://lombok.tribunnews.com/2023/02.... Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon

Comments