У нас вы можете посмотреть бесплатно Pertemuan Kepala Desa di Semarang Diduga Langgar Netralitas или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan dan penelusuran saat mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pertemuan kepala desa se-Jawa Tengah di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari Rabu malam (23/10), jam 21.00 WIB. Ada sekitar 90 lebih aparatur desa yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris kepala desa yang hadir. Hampir dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah. Saat petugas Bawaslu Kota mendatangi acara tersebut, para aparatur desa ini langsung membubarkan diri. Saat dimintai keterangan, salah satu dari mereka menjawab bahwa kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi. Namun Bawaslu Kota Semarang menduga adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh aparatur desa. Pasalnya, acara ini dilakukan dengan cara tertutup di lantai 3 hotel bintang lima. Bahkan sebelumnya, ketika petugas Bawaslu hendak masuk ke dalam ruangan, sempat mengalami kendala karena ketiga pintu akses masuk dikunci. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Saat ini, Bawaslu Kota Semarang sudah meneruskan temuan ini kepada Bawaslu Jawa Tengah karena melibatkan banyak wilayah di Provinsi Jawa Tengah dan menunggu keputusan dari Bawaslu Jawa Tengah untuk proses selanjutnya. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi pidana yang berlaku adalah Pasal 188 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar dapat terkena pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga maksimal 6 bulan dan denda yang bervariasi. Dan juga dapat dikenai sanksi administrasi. ============= Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv Media sosial KompasTV: Facebook: / kompastvpkl Instagram: / kompastv_pekalongan X: / kompastvpkl