Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Dlm Rangka Penguatan Literasi, Inklusi,& Pelindungan Konsumen в хорошем качестве

Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Dlm Rangka Penguatan Literasi, Inklusi,& Pelindungan Konsumen 10 месяцев назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Dlm Rangka Penguatan Literasi, Inklusi,& Pelindungan Konsumen

Webinar OJK Institute Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK Dalam Rangka Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen Latar belakang Pengesahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lazim kita sebut sebagai UU P2SK pada 12 Januari 2023 lalu, merupakan langkah reformasi sektor keuangan, khususnya dalam mempertajam literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen. Lebih jauh, pengaturan mengenai literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen penting dipertajam dalam UU P2SK memperhatikan bahwa, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, masih terdapatnya masalah dalam hal ketimpangan terhadap akses keuangan serta perlindungan investor dan konsumen[1]. Dari aspek literasi dan inklusi keuangan, secara spesifik UU P2SK mengamanatkan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada konsumen dan masyarakat. Selanjutnya, dari aspek pelindungan konsumen, UU P2SK antara lain mengatur bahwa otoritas sektor keuangan, dalam hal ini OJK, berwenang dalam mengatur mengenai pengawasan perilaku pasar (market conduct). Dalam hal literasi dan inklusi keuangan, terdapat pengaturan-pengaturan baru yang ditetapkan dalam UU P2SK ini, antara lain dalam Pasal 225 Ayat (2) yang mengatur secara tegas bahwa Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan bersinergi melakukan penyusunan strategi, serta pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan strategi literasi dan inklusi keuangan yang berkelanjutan. Pemerintah dalam hal ini juga diamanatkan melalui UU P2SK untuk membentuk komite nasional yang mengoordinasikan peningkatan literasi dan inklusi Keuangan. Seluruh upaya tersebut pada akhirnya bertujuan untuk merealisasikan target dari Presiden Joko Widodo terkait Inklusi Keuangan Nasional sebesar 90% di tahun 2024. Selanjutnya, terdapat 3 (tiga) tujuan dari pelindungan konsumen di sektor keuangan yang baru diatur dalam UU P2SK ini, pertama adalah untuk menciptakan ekosistem pelindungan konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien. Kedua, menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan PUSK. Ketiga, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta meningkatkan pemberdayaan konsumen. Memperhatikan hal-hal tersebut, maka penting bagi PUSK untuk mengenal lebih jauh tentang peraturan UU P2SK dalam mendukung penguatan literasi dan inklusi keuangan serta upaya pelindungan terhadap konsumen dengan mengidentifikasi tantangan konkret yang mungkin dihadapi ke depannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dan pembahasan lebih komprehensif dalam bentuk Webinar untuk melihat respon regulator mengenai pengaturan UU P2SK terhadap penguatan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.

Comments