Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб 300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Kuasa Hukum Sebut Bukan Pembunuh в хорошем качестве

300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Kuasa Hukum Sebut Bukan Pembunuh 1 день назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Kuasa Hukum Sebut Bukan Pembunuh

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak kurang lebih 300 anak yatim mendoakan agar Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon dikabulkan. Acara doa bersama ini digelar oleh pengacara Titin Prialianti di rumahnya baru-baru ini. Titin meyakini bahwa para terpidana tersebut bukanlah pembunuh. "Saya mohon anak-anak yatim yang hadir di sini memberikan doa mudah-mudahan PK ke-7 terpidana termasuk Saka Tatal berarti delapan terpidana dikabulkan, Amin." ujar Titin dalam tayangan Youtube pribadinya, Titin Prialianti The Real. Titin meyakini bahwa mereka bukanlah pembunuh Vina Cirebon seperti yang dituduhkan. "Saya yakin ibu-ibu dan bapak-bapak punya keyakinan yang sama. Mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Mereka bukan pembunuh, mereka anak-anak yang kuli bangunan yang saat itu sebetulnya pulang kerja nongkrong di tempat itu" ujar Titin. Titin memohon agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK mereka. "Mahkamah Agung, bapak presiden mohon kabulkan PK mereka. Bebaskan mereka, saya mohon juga dukungan dari yang hadir di sini" ujar Titin. Sementara dalam video lain, Titin Prialianti terus mengkritik Komnas HAM yang baru muncul di kasus Vina Cirebon. Seperti diketahui, baru-baru ini komisioner Komnas HAM Parulian Sihombing mengungkap ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon. Yakni, pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan dan perlakuan kejam dan tidak manusiawi, serta pelanggaran terkait proses penangkapan yang sewenang-wenang dan penahanan. Titin Prialianti menilai, walaupun sudah sangat terlambat, namun keputusan Komnas HAM ini suatu kemajuan. "Jati diri Komnas HAM sudah mulai terlihat," kata Titin. Titin mengaku mengadukan kasus VIna ke Komnas HAM pada 13 September 2016 dan memaparkan apa yang terjadi sebenarnya. "Dalam surat yang kami kirimkan, ada 9 item, jelas rangkaian uraiannya seperti apa. Apa yang terjadi sejak 31 Agustus 2016 sejak menghadap Komnas HAM," katanya. Saat itu dijawab Komnas HAM empat bulan setelahnya, dengan mengirimkan surat ke Irwasda Polda Jabar. Setelah kasus Vina viral lagi, Titin dipanggil Komnas HAM pada 22 Mei 2024. "Komnas HAM masih menyimpan berkas saya. Juga masih menyimpan klarifikasi, tapi gambar (foto terpidana babak belur) ini sudah hilang. Komnas HAM minta (foto) lagi 22 Mei 2024 itu," ungkap Titin. Kalau saat ini Komnas HAM sudah bersuara dan menyebut ada 3 pelanggaran HAM di kasus Vina Cirebon, Titin mengucapkan terimakasih. Meski begitu, dia masih melihat Komnas HAM belum seberani lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dari awal dengan tegas menyatakan adanya pelanggaran itu. "Mudah-mudahan ke depannya kinerja Komnas HAM jauh lebih baik daripada yang saya alami," katanya. Titin juga masih melihat, saat ini Komnas HAM masih terpatokan pada rilis kejadian tahun 2016-2017 dimana persitiwa tersebut dikatakan sebagai pembunuhan dan pemerkosaan. Komnas HAM tidak mengembangkan lebih jauh terhadap apa yang terjadi sebanarnya di 27 Agustus 2016 tersebut. "Harapannya, kalau melakukan investigasi tidak berpatokan pada 2016-2017. Mudah-mudahan lebih serius dilakukan, dengan mendatangi narasumber yang tidak tersentuh di 2016," tegas Titin. Menanggapi hal ini, Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri lembaga lain seperti LPSK. "Beda karakter Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM lebih melakukan pemantauan, penyelidikan. Kami. harus punya bukti-bukti yang meyakinkan," tegas Uli. Uli emnegaskan sudah bekerja keras sejak Juni hingga September 2024 untuk bisa menyusun rekomendasi di kasus Vina Cirebon. Salah satu rekomendasinya, kepolisian melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dan penyidikan baik 2016 maupun 2024. Ruli juga membantah tidak mengupdate kasus Vina. "Kami update posisi sekarang, permintaan keterangan saksi-saksi fakta, kami juga update. Konteks lebih mendalam. Kami minta ada trauma healing terutama saksi dan korban. Korban ibunya vina juga harus mendapatkanb kepastian hukum," tukasnya. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 300 Anak Yatim Doakan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikabulkan, Titin: Mereka Bukan Pembunuh, https://surabaya.tribunnews.com/2024/.... Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta Editor Video: Anggraini Puspasari Uploader: Dimas HayyuAsa

Comments