У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Ungkap Kasus Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Trenggalek или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
Trenggalek, KompasTV Jawa Timur Kepolisian Resor Trenggalek Jawa Timur, Senin siang mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal. Dari tersangka, polisi menyita ratusan karung pupuk bersubsisdi berbagai jenis. Atas kasus penjualan pupuk subsidi ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M, warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Diketahui, pelaku dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditentukan. Diketahui, pelaku menjual pupuk subsidi ke petani dengan harga sekitar 200 Ribu Rupiah per karung. Sedangkan untuk penjualan pupuk bersubsidi di harga eceran tertinggi sesuai ketentuan, yakni sekitar 100 Ribu Rupiah per karung. Tersangka melakukan penjualan pupuk secara ilegal untuk keuntungan pribadi ini, sudah dilakukan selama sekitar satu tahun terakhir. Pengungkapan kasus penjualan pupuk secara ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat penyalahgunaan penjulan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Durenan, Trenggalek. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian polisi melakukan penggledahan di kios milik tersangka, dan ditemukan sebanyak sekitar 300 karung lebih, pupuk bersubsidi berbagai jenis yang dijual secara ilegal. Baca Juga Masih Buron, Polisi Tetapkan Tersangka Koperasi Madu Kelanceng di Kediri di https://jatim.kompas.tv/article/29889... Juga dijelaskan, tersangka M mendapat pupuk bersubsidi ini dari seseorang penjual kililing, diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. #pupuk #subsidi #ilegal #trenggalek #petani #pertanian #jawatimur Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur : Facebook : / kompastvjawatimur Instagram : / kompastvjatim Twitter : / kompastvjatim Tiktok : / kompastvjatim Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/29891...