Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Curhat Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri в хорошем качестве

Curhat Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri 3 месяца назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Curhat Gus Samsudin Usai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan : Ingin Perbaiki Diri

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru vp: didit | reporter: samsul hadi TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Samsudin atau Gus Samsudin mengaku masih ingin menikmati waktu bersama keluarga setelah divonis bebas dalam perkara video viral bertukar pasangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar. "Alhamdulillah kegiatannya ya dinikmati saja. Seperti sekarang ini kumpul keluarga dulu. Dulu hanya punya waktu sedikit untuk keluarga. Jadi hikmahnya jadi lebih bisa menghargai kebersamaan dengan keluarga. Dulu waktunya sedikit bersama keluarga. Sekarang, Insyaallah lebih banyak," kata Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024). Samsudin saat itu memang terlihat santai di area rumah. Ia tampak mengenakan jubah warnah putih dengan rambut panjang terurai berjalan-jalan halaman rumah yang dulu juga jadi padepokannnya. "Ketika berada di LP, kalau keluar saya memang ingin jalan-jalan dengan keluarga. Seperti jalan-jalan ke Gunung Pegat, ke Goa Pasir, ke Pantai Tambakrejo. Inginnya saya jalan kaki. Tadi siang bersama istri ke Gunung Pegat. Intinya ingin keliling sama keluarga," ujarnya. Di sisi lain, Samsudin mengatakan banyak hikmah dan pelajaran yang diambil dari kasus yang telah dihadapinya. Untuk itu, ia berusaha memperbaiki diri terutama dalam hal berdakwah. "Mungkin kemarin waktu saya berdakwah kalah atau ada masalah berarti ada yang salah. Makanya ada yang harus diperbaiki cara dakwahnya," katanya. Samsudin tetap ingin berdakwah lewat konten video. Hanya saja, cara penyampaiannya akan diperbaiki dan lebih hati-hati. "Seperti kembali ke awal dulu, kami mempertontonkan mengajar mengaji, rukyah dan lain-lain. Intinya apa yang ditampilkan lebih dari hati," ujarnya. Samsudin juga ingin memiliki pondok pesantren. Tapi, ia hanya sebagai donatur saja, tidak ikut mengelola pondok pesantren. Ia mengaku sudah mewakafkan tanah miliknya untuk dibangun pondok pesantren. "Saya dari dulu senang mondok, tapi hanya jadi santri kalong. Dulu ingin mondok, tapi orang tua sakit dan meninggal. Makanya saya kerja ingin punya pondok," katanya. Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat. Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi. "Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. WEBSITE: https://mataraman.tribunnews.com/ #TribunMataraman #Mataraman #Blitar #Kediri #Nganjuk #Trenggalek #Tulungagung #samsudin #gussamsudin #kontenkreator #padepokannurdzatsejati #blitar

Comments