Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб TUTORIAL PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) & ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BAGI PNS & PPPK в хорошем качестве

TUTORIAL PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) & ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BAGI PNS & PPPK 3 года назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



TUTORIAL PENYUSUNAN ANALISIS JABATAN (ANJAB) & ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) BAGI PNS & PPPK

Halo semua, Assalamualaikum, kembali lagi dengan saya IPUNG TYA. Di Video kali ini ya akan sedikit sharing informasi berkaitan dengan penyusunan ANalisis JABatan dan Analisis Beban Kerja. Hal ini perlu dilakukan tentu saja untuk mengetahui kebutuhan serta jenis jabatan PNS dan PPPK di suatu instansi daerah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Sedikit informasi untuk kalian ketahui sebelum menonton VIDEO INI, tontonlah video ini hingga akhir agar kalian tidak salah memahami setiap informasi yang ada yusunan anjab abk, dan Saya akan membuat panduan penyusunan anjab dan abk ini dalam 2 part ya… biar tidak terlalu Panjang dan kalian bisa lebih mudah memahami. Part 1 adalah gambaran umum tentang Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan panduang bagaimana menyusun Analisis Jabatan atau Anjab, sedangkan Part ke 2 barulah saya ajak kalian untuk mengenal Analisis beban kerja atau ABK. Tapi seperti biasa jangan lupa like komen dan subscribe ya untuk kalian yang belum subscribe, biar saya lebih semangat membuat video video lainnya… #analisisjabatan #analisisbebankerja #petajabatan #anjab #pns #pppk #asn #abk #formasicpns #cpns #kelasjabatan #standarkompetensijabatan #cpns2021#permenpanrbno1tahun2020 #governmentjobscareer #britishcivilservice #uniformedservices #thefederalcivilservice #civilservicecollage

Comments