Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб PHK Pekerja Yang Sedang Sakit, Apakah Diperbolehkan Undang-Undang в хорошем качестве

PHK Pekerja Yang Sedang Sakit, Apakah Diperbolehkan Undang-Undang 18 часов назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



PHK Pekerja Yang Sedang Sakit, Apakah Diperbolehkan Undang-Undang

PHK Pekerja Yang Sedang Sakit PHK Pekerja Yang Sedang Sakit Dilarang Oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 : (1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan : a. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus. (2) Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Pasal 93 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 : (1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan Pengusaha wajib membayar upah apabila : a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut : a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah; b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha. Pasal 154 A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 : Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan : Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; Pasal 55 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). (2) Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengusaha karena alasan Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Semoga Bermanfaat ........ Salam, Advokat HERMANSYAH #beritaterkini #berita #kabarhukum #news #hukum #edukasi #hukumonline #hukumindonesia #pekerja #pekerjaindonesia #pekerjasawit

Comments