Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya в хорошем качестве

Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya 4 года назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya

Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya Vidoe ini sebagai penjelasan dari pertanyaan audien yang ada di kolom komentar. Pengertian yang paling dasar yakni menurut Kamus Hukum, wanprestasi diartikan “kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”. Menurut pendapat seorang Ahli hukum bernama M. YAHYA HARAHAP, bahwa “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar gantirugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian” Disamping itu, seorang ahli hukum berbama Muhammad Syaifuddin, ia berpendapat bahwa “wanprestasi adalah suatu keadaan dalam mana seorang debitor (berutang) tidak melaksanakan prestasi yang diwajibkan dalam suatu kontrak, yang dapat timbul karena kesengajaan atau kelalaian debitor itu sendiri dan adanya keadaan memaksa (overmacht).” Kemduian, memahami wanprestasi di dalam KUH-Perdata, dapat merujuk kepada ketentua Pasal 1238 KUH-Perdata, yang isinya menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Terdapat empat macam perbuatan atau indikator sehingga seseorang dinyatakan wanprestasi yakni: 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan; 2. Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya; 3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Konsekwensi Hukum Bagi Pelaku Wanprestasi Untuk melihat sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku wanprestasi maka kita dapat merujuk kepada pasal-pasal di dalam KUH-Perdata, yakni: 1. Pasal 1239 KUH-Perdata yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. 2. Pasal 1243 KUH-Perdata yang isinya menyatakan: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” 3. Pasal 1244 KUH-Perdata yang isinya menegaskan: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Berdasarkan ketiga pasal tersebut maka secara normatif ada 3 bentuk sanksi yang bisa dikenakan bagi pelaku wanprestasi yakni: 1. Memberikan penggantian biaya; 2. Membayar kerugian; 3. Membayar bunga; #hukum #litigasi #bagaimanacara #wanprestasi #ingkarjanji #melanggarkontrak

Comments