У нас вы можете посмотреть бесплатно Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi di Garut Selatan, berpotensi dugaan Penyelewengan или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
Media Cyber BK-RI, pada Corong www.bkrinews.or.id, Ungkap Mafia Pupuk Bersubsidi berpotensi dijadikan ajang bisnis. pasalnya, Pendistribusian pupuk bersubsidi di Garut Selatan bukan hanya dijadikan ajang bisnis, lebih parahnya lagi di jual ke luar kecamatan yang diantaranya di Kecamatan Talegong yang seharusnya: 1. Alokasi pupuk bersubsidi agar tepat harga, tepat guna dan tepat sasaran di daerah dihitung berdasarkan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan Pemerintah Daerah, serta alokasi pupuk bersubsidi Tahunan. 2. Alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang di rinci per Sub Sektor, per Desa, per bulan dan per jenis. Ironisnya di kecamatan Talegong bulan pupuk bersubsidi diduga di jual belikan oleh pengusaha yang berinisial (HR) pembeli berinisial (JG) diduga warga Kecamatan Cisewu, berpotensi melibatkan Kelompok tani yang berinisial (RD) warga kecamatan Talegong. Dengan alibi petani sudah tidak membutuhkan pupuk faktanya untuk meraih keuntungan pribadi maupun pihak tertentu itu jelas jelas melanggar hukum, karena pupuk merupakan input penting dalam produksi Pertanian, bagian dari program pemerintah yang dilarang untuk di jual belikan secara umum. Subaidi pupuk diberikan melalui mekanisme harga jual pupuk terutama untuk kegiatan usaha tani tanaman pangan. Sebagai landasan hukum bahwa, tindakan Pidana Penyelewengan Pupuk Bersubsidi tersebut sudah diatur dalam pasal 6 Ayat satu huruf b undang undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955. selain itu, Penyelewengan Pupuk Bersubsidi juga bisa di Jerat dengan Pasal 110 tentang Undang undang perdagangan yang berbunyi Bahwa setiap pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan atau Jasa yang dilarang di perdagangkan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 36 di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak lima Milyar, Kamis 19/9/2024 Budi Jaya Jurnalis Konten 88, media Cyber BK-RI, dari Garut melaporkan.