Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб REKOR Kesalahan Perbankan, Citibank Salah Transfer Dana Rp 7 Triliun Lenyap, Bank Indonesia Pernah в хорошем качестве

REKOR Kesalahan Perbankan, Citibank Salah Transfer Dana Rp 7 Triliun Lenyap, Bank Indonesia Pernah 3 года назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



REKOR Kesalahan Perbankan, Citibank Salah Transfer Dana Rp 7 Triliun Lenyap, Bank Indonesia Pernah

TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor pusat Citibank di News York, AS melakukan kesalahan transfer senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS). Bank raksasa itu tak diizinkan Hakim Pengadilan Distrik AS untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank. Kejadin ini menjadi rekor melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah dunia perbankan. Dikutip Kompas.com dari CNN, Rabu (17/2/2021), awalnya Citibank berniat mengirimkan hanya 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada keditur bank dari perusahaan kosmetik Revlon. Namun Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon. Untuk bisa mendapat dana itu kembali, perbankan akhirnya mengajukan gugatan pada Agustus. Beberapa kreditur mengembalikan uangnya, tetapi yang lainnya tidak. Fenomena salah transfer ini sempat terjadi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri saat terjadi kesalahan sistem TI bank. Akibatnya, ada sekira 10 persen nasabah yang mengalami perubahan pada saldo rekening, baik berkurang atau justru bertambah. Pihak Bank Mandiri kala itu meminta kepada nasabah untuk mengembalikan saldo yang tiba-tiba bertambah. Mereka bahkan memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo. Meski belum kembali 100 persen, perseroan menganggap masalah ini sudah selesai dan tidak menempuh jalur hukum. Di Indonesia, ketentuan yang mengatur salah transfer terdapat dalam pasal 1360 KUHP dan menyatakan nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer harus mengembalikan. Di Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah bisa mendapat tindakan kriminalisasi dengan dikenai denda atau bahkan diskriminalisasi. "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis ketentuan tersebut. (Tribun-video.com/Kompas.com) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Transfer, Citibank Tak Bisa Tarik Kembali Dananya Rp 7 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02....

Comments