У нас вы можете посмотреть бесплатно Terkait Revisi UU ITE, Menkopolhukam Mahfud MD: Pelaku Konten Asusila Tidak Dihukum Pidana или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
Terkait penerapan UU ITE, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). . Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan sejumlah perubahan yang diusulkan salah satunya adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran konten asusila. . Kemudian, dalam usulan revisi pemerintah, Mahfud mengatakan hukuman pidana akan dikenakan bagi pelaku yang menyebarluaskan dan memiliki niat agar konten asusila tersebut diketahui oleh umum. . “Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di kantornya pada Jumat, 11 Juni 2021. (PR) --------------------------------------------------------------------- Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat / @pikiranrakyatmedianetwork Menyediakan berita nasional harian dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita. --------------------------------------------------------------------- Laman: www.pikiran-rakyat.com / pikiranrakyatonline / pikiran_rakyat / pikiranrakyat ---------------------------------------------------------------------