Русские видео

Сейчас в тренде

Иностранные видео


Скачать с ютуб Cegat Paspampres, 3 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polda, Kabid: Butuh Waktu Jatuhkan Sanksi в хорошем качестве

Cegat Paspampres, 3 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polda, Kabid: Butuh Waktu Jatuhkan Sanksi 3 года назад


Если кнопки скачивания не загрузились НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru



Cegat Paspampres, 3 Anggota Polres Jakbar Diperiksa Propam Polda, Kabid: Butuh Waktu Jatuhkan Sanksi

Baca Selengkapnya: https://video.tribunnews.com/view/243... TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga anggota Polres Jakarta Barat kini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya seusai adanya insiden anggota Paspampres bernama Praka Izroi dilarang melintas di pos penyekatan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (8/7/2021). Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis ada 4 anggota Polres Metro Jakarta Barat yang diperiksa. Terkait pelanggaran hingga sanksi yang dijatuhkan, pihak Propam Polda Metro Jaya membutuhkan waktu untuk pemeriksaan. Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengungkapkan, kini ada 3 anggota Polres Jakbar yang diperiksa. Pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiganya. Ditanya soal pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan, Kombes Bhirawa belum bisa menjabarkannya. Pasalnya, menurut Bhirawa, pihak Propam harus melihat bukti yang ada dilapangan dan saksi-saksi. "Periksa sesorang tidak bisa singkat begitu. Kita harus lihat bukti-bukti di lapangan, saksi-saksi walaupun hanya pelanggaran disiplin ya," kata Bhirawa saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021). Ia mengungkapkan, menjatuhkan sanksi kepada ketiga anggota kepolisian tak bisa singkat begitu saja. Butuh pendalaman lebih untuk menjatuhkan sanksi disiplin. "Jadi kita butuh waktulah," tambahnya. Terkait insiden cekcok anggota Polres Jakarta Barat dengan Praka Izroi, Bhirawa memberikan tanggapan. Ia menuturkan, polisi seharusnya tidak boleh marah-marah saat melayani masyarakat. Menurutnya, dalam video yang viral di media sosial tersebut, seharusnya anggota kepolisian lebih humanis dan sopan memperlakukan masyarakat. "Untuk sementara kalau kita perhatikan dari video itu kan memang sikapnya marah-marah ya anggota kita itu. Memang kan di dalam melayani masyarakat seharusnya lebih humanis lebih sopan," katanya. Bhirawa mengungkapkan, kemungkinan Propam akan memeriksa tiga anggota Polres Jakarta Barat terkait sikapnya dalam melayani masyarakat. "Kalau di dalam aturan kita di dalam peraturan disiplin, memang layani masyarakat anggota Polri tidak boleh bersikap seperti itu ya. Jadi kemungkinan kita akan periksa nya ke arah situ. Pemeriksaan masih berlangsung," pungkasnya. Sebelumnya, beredar di media sosial anggota paspampres dilarang melintasi pos penyekatan PPKM darurat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021). Anggota paspampres bernama Praka Izroi tersebut mengaku ingin melewati pos penyekatan lantaran akan melakukan apel. Meski sudah mengenakan pakaian sipil, anggota kepolisian melarang Praka Izroi untuk melintas. Perdebatan sempat terjadi saat petugas meminta kartu anggota milik Izroi untuk memastikan kebenarannya. Sejumlah tentara yang bertugas juga meminta KTA yang bersangkutan. Namun, ia tidak bisa menunjukkan KTA dengan alasan masih diproses. Ia hanya menunjukkan identitas lain untuk membuktikan ia anggota TNI. Dalam video, Izroi mengaku salah kepada para petugas. Praka Izroi juga ditegur oleh para tentara yang bertugas. Ia diingatkan bahwa semua petugas di pos penyekatan berjaga 24 jam. "Kau ngomong baik-baik," kata seorang pimpinan TNI yang bertugas di pos. Sebelum meninggalkan lokasi, Praka Izroi dan para petugas juga terlihat bersalaman. Ia kemudian melanjutkan perjalanan dengan sepeda motornya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Polda Metro Butuh Waktu untuk Tentukan Pelanggaran hingga Sanksi dalam Insiden Paspampres, https://www.tribunnews.com/nasional/2.... Penulis: Reza Deni Editor: Malvyandie Haryadi

Comments