У нас вы можете посмотреть бесплатно Menutup Aurat Perempuan dan Menjaga Pandangan | Kajian Ushul Fiqh | KH. Azizi Hasbullah или скачать в максимальном доступном качестве, которое было загружено на ютуб. Для скачивания выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса savevideohd.ru
"Tidak diperbolehkan melihat aurat perempuan baik wajah maupun kedua telapak tangannya meski tidak terjadi fitnah." Demikian menurut pendapat shohih dalam Minhaj at-Tholibin . Pendapat ini bermula dari beberapa pandangan ulama' diantaranya alasan dalam kasus ini adalah dugaan akan terjadinya fitnah (madzinnatul fitnah), sehingga sekalipun tidak ditemui adanya fitnah, melihat aurat perempuan baik wajah maupun kedua telapak tangan tetap dihukumi haram. Berbeda dengan muqobil (pembanding) dari pendapat ini justru mengatakan tidak haram. Hal ini didasari oleh dalil al-Qur'an yang langsung difahami bahwa melihat wajah dan kedua telapak tangan diperbolehkan. Sehingga terkesan hukum asal dari melihat wajah dan kedua telapak tangan adalah tidak haram kecuali ketika terjadi fitnah. Singkatnya, dalam madzhab syafi'iyyah ada khilaf mengenai permasalahan melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan. Lalu kenapa bisa terjadi demikian? Apa metode penggunaan dali dari masing-masing pendapat tersebut? Simak penjelasannya! Tafsir Surat al-Qashas : 85 | Ayat Hubbul Wathon • Ayat Hubbul Wathan | Tafsir QS. Al-Qa... Indonesia Milik Siapa • KH. Azizi Hasbullah - Indonesia Milik... Instagram : / santrimengajimedia Twitter : / santrimengaji Facebook : / santrimengaji17 #santrimengajimedia #MediaSantriMasaKini